Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi penanaman modal Daerah. (2) SPIPISE terdiri dari:
a. Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal;
b. Subsistem Pelayanan Perizinan dan Non perizinan;
c. Subsistem Pendukung. (3) Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menyediakan jenis informasi antara lain:
a. informasi tanpa batasan hak akses;
b. informasi berdasar batasan hak akses. (4) Subsistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari sistem elektronik, antara lain:
a. pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal;
b. pelayanan pembatalan serta pencabutan perizinan;
c. pelayanan penyampaian LKPM;
d. integrasi data antara SPIPISE dan sistem pada instansi teknis dan/atau instansi terkait dengan penanaman modal;
e. penelusuran proses penerbitan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal (Online Tracking System);
f. jejak audit (audit track). (5) Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari sistem elektronik, antara lain:
a. pengaturan penggunaan jaringan elektronik;
b. pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik;
c. pengelolaan informasi yang ditampilkan dalam SPIPISE;
d. pengaduan terhadap masalah dalam penggunaan SPIPISE;
e. pelaporan perkembangan penanaman modal;
f. penyediaan panduan penggunaan SPIPISE.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
