Pasal 9
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Jenis pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3, meliputi: a. rawat inap umum; b. rawat inap bersalin; c. rawat inap bayi (neonatus/perinatologi); d. rawat inap isolasi; e. rawat inap intermediate; f. rawat inap intensif; g. rawat sehari (one day care); dan h. rawat invasif. (2) Berdasarkan kelas perawatan, klasifikasi rawat inap terdiri dari: a. kelas III; b. kelas II; c. kelas I; d. kelas utama; dan e. non kelas meliputi:
- rawat bersalin;
- rawat bayi (neonatus/perinatologi);
- rawat isolasi;
- rawat intermediate ; dan
- rawat intensif;
- rawat sehari (one day care); dan
- rawat invasif. (3) Penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pelayanan makan pasien. (4) Pelayanan makan pasien di Puskesmas disesuaikan dengan sarana, fasilitas dan ketenagaan yang mampu disediakan.
(5) Setiap pasien rawat inap yang mendapat pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan pelayanan kesehatan lainnya, dikenakan tarif retribusi sesuai pelayanan yang diterimanya. (6) Pelayanan administrasi rawat inap sudah termasuk pelayanan rekam medik dikenakan sekali selama dirawat. (7) Pasien bayi yang dirawat gabung dengan ibunya dikenakan retribusi akomodasi 50% (lima puluh persen) dari retribusi akomodasi ibunya sesuai kelas perawatan yang ditempatinya. (8) Pasien bayi yang dirawat di ruang rawat bayi (perinatologi) dikenakan retribusi akomodasi penuh. (9) Pasien yang membutuhkan pelayanan medik atau pelayanan penunjang medik penyegeraan dikenakan tarif retribusi pelayanan kegawatdaruratan. (10) Pasien yang menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam karena berbagai sebab, dikenakan retribusi akomodasi penuh sesuai kelas perawatannya. (11) Setiap pasien rawat inap dikenakan retribusi tersendiri, meliputi: a. retribusi akomodasi dihitung harian, sesuai kelas perawatan, baik dengan makan non diet maupun tanpa makan non diet sedangkan akomodasi non kelas berlaku tarif tunggal (single tarif). b. makanan diet khusus (padat/cair) jika dibutuhkan sesuai rekomendasi dokter yang merawat; c. asuhan keperawatan berdasarkan tingkat ketergantungan pasien (beban kerja); d. visite sesuai kategori dokter yang merawat dan kategori pasien umum atau pasien privat dihitung per kunjungan; e. konsultasi ditempat (on site), besaran retribusi dipersamakan dengan visite; f. konsultasi melalui telepon harus seizin/sepengetahuan pasien/keluarganya dengan besaran retribusi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari konsultasi ditempat.
