Pasal 10
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pasien dengan penjaminan diluar yang dijamin oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dapat pindah kelas diatasnya yang dijamin dalam perjanjian kerjasama dengan kewajiban membayar selisih retribusi akomodasi dan tindakan mediknya (cost sharing). (2) Pasien miskin berhak ditempatkan di kelas III. (3) Dalam hal kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penuh, untuk sementara ditempatkan di kelas II dan harus segera dipindahkan apabila kelas III telah tersedia. (4) Pasien tahanan Kepolisian atau Kejaksaan yang membutuhkan rawat inap ditempatkan di kelas III, jaminan keamanan dan pembiayaan selama dirawat menjadi tanggungjawab Kepolisian atau Kejaksaan. (5) Pasien rawat inap dengan penyakit menular tertentu yang membahayakan ditempatkan di ruang rawat isolasi dan berlaku tarif tunggal.
