Pasal 11
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan rawat invasif merupakan pelayanan medik intervensional menggunakan peralatan medik khusus, baik untuk tujuan diagnostik maupun terapi. (2) Jenis rawat invasif yang dapat diselenggarakan meliputi: a. pelayanan endoscopy; b. pelayanan laparascopy; c. pelayanan invasive minimal intervensional urogenital; d. pelayanan invasif diagnostik kardiovaskuler (katerisasi jantung cath lab). (3) Pelayanan rawat sehari (one day care) merupakan pelayanan kesehatan dalam bentuk paket, meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang medik dan/atau tindakan medik baik operatif maupun non operatif yang dapat diselenggarakan dalam waktu pelayanan kurang dari 24 jam dan tidak perlu rawat inap.
(4) Direktur RSUD dapat mengembangkan paket-paket pelayanan rawat sehari (one day care) sesuai dengan ketersediaan sumberdaya rumah sakit, perkembangan bidang ilmu kedokteran dan kebutuhan masyarakat. (5) Setiap pelayanan rawat invasif dan/atau rawat sehari (one day care) dipungut retribusi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Walikota.
