Pasal 12
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Jenis pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4, meliputi: a. tindakan medik, meliputi:
- tindakan medik operatif;
- tindakan medik non operatif. b. tindakan anestesi; c. pelayanan medik psikiatrik; d. visite dan konsultasi medik. (2) Klasifikasi pelayanan medik dikategorikan sebagai berikut: a. berdasarkan kondisi pasien, diklasifikasikan menjadi:
- tindakan medik elektif (terencana); dan
- tindakan medik kegawatdaruratan (emergency). b. berdasarkan asal pasien, diklasifikasikan meliputi:
- tindakan medik pasien umum (berasal dari perawatan kelas III dan kelas II);
- tindakan medik pasien privat (berasal dari perawatan kelas I dan kelas utama); dan
- tindakan medik non kelas (berlaku tarif tunggal). (3) Besarnya tarif retribusi tindakan medik kegawatdaruratan (emergency) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, jasa pelayanan paling banyak ditambah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif tindakan medik elektif (terencana).
(4) Berdasarkan kriteria durasi waktu pelayanan, kompleksitas jenis tindakan, risiko (pasien dan tenaga medik), penggunaan alat canggih dan profesionalisme, tindakan medik (operatif maupun non operatif) dikelompokkan dalam klasifikasi: a. tindakan medik sederhana; b. tindakan medik kecil; c. tindakan medik sedang; d. tindakan medik besar. e. tindakan medik canggih; f. tindakan medik khusus. (5) Jasa medik spesialis anestesi ditetapkan sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari jasa medik operator. (6) Penambahan jenis-jenis tindakan medik operatif sesuai klasifikasinya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
