Pasal 13
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Tindakan medik operatif di Puskesmas diklasifikasikan dalam tindakan operatif sederhana, kecil dan sedang. (2) Dalam hal Puskesmas tersedia sarana kamar operasi, ruang rawat pulih sadar, dan/atau ruang rawat intensif, peralatan/instrumen operasi sesuai standar yang ditetapkan, maka tindakan medik operatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a angka 1 dapat ditingkatkan klasifikasinya sesuai tenaga medis spesialis yang ada. (3) Pelayanan rawat pulih sadar merupakan bagian dari pelayanan tindakan anestesi (pembiusan) dan tidak dapat dikenakan tarif retribusi akomodasi. (4) Dalam hal pasien rawat pulih sadar lebih dari 2 (dua) jam belum pulih kesadarannya, dilakukan tindakan medik resusitasi atau tindakan medik lainnya dan dikenakan tambahan biaya sesuai retribusi tindakan medik sesuai yang diterimanya. (5) Tindakan medik operatif apabila didampingi operator bidang spesialisasi berbeda (joint operation) dan/atau didampingi non operator bidang spesialisasi lain, dikenakan tambahan jasa pelayanan medik operator atau jasa pelayanan medik spesialis non bedah (operator) sedangkan jasa sarana dihitung satu kali sesuai klasifikasi tindakan medik operatifnya.
(6) Dalam hal terjadi perluasan operasi dengan melibatkan operator dari bidang lain, maka jasa pelayanan medik operatornya sesuai dengan jenis klasifikasi operasinya sedangkan jasa sarananya diperhitungkan sesuai kelompok operasinya. (7) Jasa pelayanan medik operator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari jasa pelayanan tindakan medik operatif yang dilakukan. (8) Dalam hal tindakan medik operatif memerlukan sejumlah tindakan medik operatif yang berbeda, sepanjang dilakukan oleh operator yang sama, pada waktu yang sama, jasa sarananya diperhitungkan satu tindakan medik operatif sesuai klasifikasinya, sedangkan jasa pelayanan medik operatornya sesuai dengan jumlah tindakan operatif yang dilakukan. (9) Tindakan operatif yang dilaksanakan oleh dokter spesialis tamu, jasa medik operatornya disesuaikan dengan perjanjian kerjasama, sedangkan jasa sarana sesuai jenis dan klasifikasi operasi yang dilaksanakan.
