Pasal 14
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Jenis pelayanan penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5, meliputi: a. pelayanan laboratorium klinik, meliputi:
pemeriksaan hematologi;
pemeriksaan kimia klinik;
pemeriksaan parasitologi dan cairan tubuh;
pemeriksaan mikrobiologi klinik;
pemeriksaan imunologi dan serologi;
pemeriksaan toksikologi (NAPZA);
pemeriksan patologi anatomi. b. pelayanan pemeriksaan radiodiagnostik meliputi:
pemeriksaan radiodiagnostik dengan kontras;
pemeriksaan radiodiagnostik tanpa kontras;
pemeriksaan radiodiagnostik imaging;
pelayanan diagnostik elektromedik. (2) Jenis pemeriksaan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Puskesmas disesuaikan dengan ketersediaan dokter spesialis, peralatan laboratorium, peralatan radiologi dan tenaga teknisinya (analis medis, radiografer dan teknisi elektromedik). (3) Klasifikasi pelayanan penunjang medik dikategorikan dalam: a. berdasarkan kondisi pasien, meliputi:
pemeriksaan penunjang medik elektif (terencana/normal);
pemeriksaan penunjang medik penyegeraan (kegawatdaruratan). b. berdasarkan asal pasien, meliputi:
pasien umum;
pasien privat. (4) Pelayanan penunjang medik bagi pasien rawat intensif, rawat intermediate dan rawat darurat diklasifikasikan dalam pemeriksaan penunjang medik penyegeraan (kegawatdaruratan). (5) Retribusi pemeriksaan penunjang medik penyegeraan (kegawatdaruratan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, paling banyak ditambah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari retribusi pemeriksaan penunjang medik elektif (terencana/normal). (6) Retribusi pelayanan penunjang medik pasien rawat jalan sesuai dengan asal klasifikasi kunjungan polikliniknya, yaitu poliklinik umum atau poliklinik spesialis (privat). (7) Setiap pelayanan penunjang medik yang membutuhkan tindakan anestesi, dikenakan tambahan retribusi pelayanan tindakan anestesi sesuai dengan tindakan yang diterimanya. (8) Pelayanan penunjang medik bagi pasien yang tidak sedang dirawat di RSUD atau Puskesmas diklasifikasikan sebagai pasien privat.
(9) Dalam hal terjadi pengulangan pelayanan penunjang medik karena kesalahan petugas (human error) atau setelah divalidasi hasilnya meragukan, maka pasien dibebaskan dari retribusi yang memerlukan pengulangan.
