Pasal 15
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Retribusi pelayanan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dihitung per parameter pemeriksaan. (2) RSUD dan Puskesmas dapat mengembangan pelayanan laboratorium klinik dalam bentuk paket dengan pelayanan medical check up. (3) Retribusi pelayanan pemeriksaan radiodiagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan: a. ekspose pemeriksaan; b. lokasi (regio); dan c. jenis alat radiologi. (4) Jasa sarana pemeriksaan radiodiagnostik sudah termasuk biaya bahan film, bahan kimia dan pembacaan. (5) Pemeriksaan dengan jenis alat radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang membutuhkan bahan kontras sudah termasuk bahan kontras sesuai jenis bahan kontras serta harga yang berlaku saat itu. (6) Pemeriksaan USG (Ultra Sono Grafi) termasuk cetakan hasil (print out) dan pembacaannya kecuali pemeriksaan kehamilan/janin (USG Monitor).
