Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6, meliputi: a. asuhan keperawatan (oleh perawat atau bidan);
b. tindakan keperawatan mandiri; c. tindakan keperawatan tugas limpah; d. tindakan keperawatan kolaboratif (tim medik); e. pelayanan pendampingan rujukan pasien. (2) Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pasien rawat inap diklasifikasikan dalam: a. asuhan keperawatan minimal (minimum nursing care) untuk kategori pelayanan 1 (satu) jam sampai 3 (tiga) jam per hari; b. asuhan keperawatan parsial (partial nursing care) untuk kategori pelayanan 4 (empat) jam sampai 6 (enam) jam per hari; c. asuhan keperawatan total (total nursing care) untuk kategori pelayanan 7 (tujuh) jam sampai 9 (sembilan) jam per hari; d. asuhan keperawatan intensif (intensive nursing care) untuk kategori pelayanan dengan beban kerja lebih dari 9 (sembilan) jam per hari. (3) Setiap asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan jasa pelayanan keperawatan harian sesuai kelas perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan ketentuan: a. kategori pelayanan asuhan keperawatan minimal, jasa pelayanan keperawatannya paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya akomodasi; b. kategori pelayanan asuhan keperawatan parsial, jasa pelayanan keperawatannya paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari biaya akomodasi; c. kategori pelayanan asuhan keperawatan total, jasa pelayanan keperawatannya maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya akomodasi; d. kategori pelayanan asuhan keperawatan intensif, jasa pelayanannya maksimal sebesar 40% (tiga puluh persen) dari biaya akomodasi. (4) Tindakan medik yang dilimpahkan sebagai tindakan keperawatan tugas limpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibawah supervisi dan tanggung jawab tenaga medik yang bersangkutan.
(5) Tindakan keperawatan tugas limpah dan tindakan keperawatan kolaboratif (tim medik) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, jasa pelayanan dibagi secara proporsional dengan tenaga medik yang melimpahkan kewenangannya yang diatur dalam sistem remunerasi.
