Pasal 17
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 dilaksanakan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir di Daerah. (2) Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD dan Puskesmas masing-masing wajib menyelenggarakan Pelayanan Obsteri Neonatal Esensial Komprehensif (PONEK) dan Pelayanan Obsteri Neonatal Dasar (PONED) dengan melakukan audit maternal-perinatal secara periodik. (3) Pelayanan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelayanan kesehatan ibu; dan b. pelayanan kesehatan anak dan bayi baru lahir (neonatus/perinatal). (4) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. pelayanan penyakit kandungan, antara lain dan tidak terbatas pada pemeriksaan IVA (Inpection Visual Asam Asetat), Cryo Therapy dan Pap Smear; b. pelayanan tindakan medik operatif kebidanan dan penyakit kandungan di RSUD disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi tindakan medik operatifnya;
c. pelayanan keluarga berencana, antara lain pemasangan dan pelepasan IUD, pemasangan dan pelepasan implant, vasektomi dan tubektomi; d. pemeriksaan dan perawatan ibu hamil (Ante Natal Care/ANC); e. pertolongan persalinan normal dan perawatan nifas (Post Natal Care/PNC); dan f. pertolongan persalinan dengan tindakan medik, berupa:
- tindakan pervaginam; dan
- tindakan medik operatif. (5) Retribusi pelayanan tindakan medik operatif kebidanan terdiri dari: a. persalinan normal persalinan dengan penyulit atau dengan tindakan; b. tindakan medik kebidanan; dan c. kategori tenaga medik atau bidan yang melaksanakan. (6) Retribusi tindakan medik dan keperawatan bayi baru lahir disesuaikan dengan kelas perawatan yang ditempati. (7) Setiap tindakan persalinan operatif dikenakan jasa: a. operator (dokter spesialis kandungan/obsgyn) b. anestesi; dan/atau c. dokter spesialis anak. (8) Besaran jasa dokter spesialis anak paling banyak 15% (lima belas persen) dari jasa medik operator. (9) Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut: a. tenaga kesehatan pelaksana; b. jenis alat kontrasepsi; dan c. ada/tidaknya penyulit. (10) Retribusi pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak termasuk biaya alat kontrasepsi. (11) Dalam hal alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, maka hanya dikenakan tarif retribusi pelayanannya.
