Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan medik gigi dan mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 8, meliputi: a. pemeriksaan kesehatan umum gigi dan mulut; b. konsultasi kesehatan gigi dan mulut; c. tindakan medik (operatif dan non operatif) gigi dasar, meliputi: 2. pencabutan gigi sulung, gigi tetap; 3. perawatan pulpa; 4. tumpatan sementara; 5. tumpatan tetap; 6. pembersihan karang gigi; dan 7. incisi abses. d. pelayanan medik gigi spesialis; e. pelayanan prostesa gigi (gigi tiruan). (2) Pelayanan ortodonsi dan prostodonsi (gigi tiruan/plat acrylic) diperhitungkan tersendiri sesuai kebutuhan dan harga yang berlaku saat itu. (3) Dalam hal RSUD atau Puskesmas belum tersedia sarana untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
