Pasal 19
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan rehabilitasi medik (fisioterapi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 dikelompokkan sebagai berikut: a. berdasarkan pemakaian dan jenis alat, terdiri dari:
sederhana;
sedang;
canggih;
khusus 1;
khusus 2. b. berdasarkan asal pasien, terdiri dari:
pasien umum;
pasien privat. (2) Komponen retribusi pelayanan rehabilitasi medik (fisioterapi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. jasa sarana, meliputi:
pemakaian sarana (infra red, SWD, USG, electro therapy, tens, paraffin);
bahan habis pakai dasar. b. jasa pelayanan meliputi pelayanan rehabilitasi medik oleh tenaga medis dan/atau tenaga fisioterapi. (3) Penghitungan retribusi pelayanan rehabilitasi medik (fisioterapi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. kelompok tindakan; dan b. jenis alat terapi yang dipakai.
