PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 20
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 10 dalam bentuk pelayanan pemberian transfusi darah. (2) Komponen retribusi pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jasa sarana, meliputi:
- pemakaian sarana (freezer, blood warmer);
- bahan habis pakai dasar. b. jasa pelayanan meliputi pemberian transfusi darah oleh tenaga medis dan/atau tenaga keperawatan. (3) Penghitungan retribusi pelayanan transfusi darah dihitung per labu/bag darah sesuai frekuensi layanan yang diterima.
