Pasal 21
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan terapi oksigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 10 menggunakan gas medik sesuai dengan indikasi medik. (2) Gas medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan pembedahan dan tindakan anestesi merupakan komponen BAHP tindakan medik operatif, sedangkan penggunaan gas medik untuk terapi oksigen diperhitungkan sebagai tarif retribusi tersendiri. (3) Penetapan harga gas medik sebagai komponen BAHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan harga gas medik yang berlaku saat itu. (4) Jasa sarana pemakaian gas medik meliputi: a. sewa tabung atau instalasi sentral gas medik; dan b. sewa pemakaian manometer oksigen. (5) Jasa pelayanan pemakaian gas medik meliputi: a. jasa pelayanan bagi petugas dan perawat yang melayani; dan b. memonitor pemasangan atau pemakaian gas medik. (6) Pengukuran pemakaian gas medik dihitung berdasarkan volume (liter) atau jam pemakaian sejak manometer dan pemakaian masker oksigen pada pasien disesuaikan dengan kondisi di unit pelayanan.
