Pasal 22
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan perawatan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 11 diberikan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada individu atau perusahaan (kesehatan kerja), meliputi: a. kunjungan rumah (home visit); b. perawatan di rumah (home care); dan/atau c. pemeriksaan kesehatan kerja.
(2) Pelayanan perawatan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan atas permintaan masyarakat yang tidak memungkinkan dirawat di RSUD atau Puskesmas dan/atau atas pertimbangan tertentu. (3) Dalam hal perawatan di rumah (home care) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memerlukan tindakan medik terbatas atau tindakan keperawatan, harus dijamin keamanan medis dan keselamatan pasien. (4) Retribusi tindakan medik terbatas atau tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jumlah dan jenis tindakan diberlakukan sama dengan tarif retribusi pelayanan di RSUD atau Puskesmas dan diklasifikasikan sebagai pelayanan privat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pemeriksaan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Walikota.
