Pasal 23
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan pengujian kesehatan (medical check up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 12 merupakan paket pelayanan, meliputi: a. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji; b. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin; c. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta asuransi; d. pengujian kesehatan untuk calon pegawai, untuk pendidikan, untuk melamar pekerjaan atau untuk keperluan tertentu. (2) Retribusi paket pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan penunjang medik.
(3) Retribusi pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diklasifikasikan sebagai pelayanan pasien privat. (4) Pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji wanita usia subur dan menikah, dikenakan tambahan retribusi pemeriksaan test kehamilan. (5) Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemeriksaan kesehatan umum; b. pemberian tetanus toksoid (TT); dan/atau c. konsultasi pranikah (kesehatan reproduksi). (6) Dalam hal bahan tetanus toksoid (TT) disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, pasien dibebaskan dari biaya pemberian tetanus toksoid (TT).
