Pasal 24
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 13 merupakan bagian proses pengobatan yang menjadi tanggung jawab RSUD dan Puskesmas untuk penyediaan obat dan sediaan farmasi lain sesuai kebutuhan serta melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaannya. (2) Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelayanan konsultasi/informasi obat; b. pelayanan resep obat jadi dan obat racikan (puyer); c. pelayanan farmasi klinik; d. pelayanan pencampuran (handling) obat sitostatika. (3) Untuk penyediaan obat dan sediaan farmasi lainnya diluar komponen jasa sarana, RSUD dan Puskesmas dapat membentuk unit pelayanan farmasi (depo farmasi) sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan keuangan unit pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sistem dana bergulir (revolving fund) dan sebagian keuntungan pengelolaannya dapat digunakan untuk pengembangan mutu pelayanan dan pos remunerasi RSUD atau Puskesmas. (5) Pengelolaan keuangan dan penetapan harga jual obat dan alat kesehatan pakai habis diluar jasa sarana diatur dengan Peraturan Walikota.
