PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 25
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan gizi klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 13, meliputi: a. pelayanan konsultasi gizi rawat jalan dan rawat inap; b. pelayanan makanan non diet pasien rawat inap; c. pelayanan penyediaan makanan diet khusus. (2) Pelayanan makanan diet khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sesuai dengan jenis makanan diet khusus yang direkomendasikan oleh dokter yang merawat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai makanan diet khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
