Pasal 26
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan medico legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 14 merupakan pelayanan yang diberikan pada institusi, Badan atau perorangan untuk memperoleh informasi medik bagi kepentingan hukum, terdiri dari: a. pelayanan visum et repertum, meliputi:
- visum et repertum korban meninggal dunia;
- visum et repertum korban hidup dengan pemeriksaan luar dan/atau dengan pemeriksaan dalam.
b. pelayanan pemeriksaan luar jenazah untuk kebutuhan surat keterangan kematian; c. pelayanan resume medis; d. pelayanan klaim asuransi. (2) Pelayanan visum et repertum di Puskesmas terbatas pada visum et repertum korban hidup pemeriksaan luar serta dapat disesuaikan dengan kompetensi dan ketersediaan tenaga medik terlatih atau dokter spesialis yang membidangi pemeriksaan forensik. (3) Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana (visum et repertum korban hidup) dan/atau pemeriksaan mayat (visum et repertum korban meninggal dunia) ditanggung oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pemerintah Daerah melalui APBD. (4) Pelayanan klaim asuransi diklasifikasikan sebagai pelayanan privat.
