PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 27
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Jenis pelayanan pemulasaraan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 15, meliputi: a. perawatan jenazah, meliputi memandikan, membersihkan, mengkafankan/membungkus jenazah; b. penyimpanan jenazah; c. pelayanan otopsi (bedah mayat), diklasifikasikan sebagai berikut:
- otopsi klinik;
- otopsi lapangan. (2) Pelayanan pemulasaraan jenazah di Puskesmas disesuaikan ketersediaan sarana, fasilitas dan tenaga medik yang mempunyai kompetensi untuk melakukan bedah mayat. (3) Retribusi pelayanan pemulasaraan jenazah berlaku proporsional untuk semua kondisi jenazah dalam rangka pemakaman atau perabuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan jenazah khusus diatur dengan Peraturan Walikota.
