PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 28
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan tradisional komplementer (batra) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 16 merupakan inovasi pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan tersedianya sarana, fasilitas dan tenaga terampil dibidangnya. (2) Pelayanan kesehatan tradisional komplementer (batra) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk pelayanan akupunctur, akupresure, laser akupunctur, atau hypnotherapy dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
