Pasal 29
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya RSUD dan Puskesmas dapat memberikan fasilitasi dan pelayanan praktek klinik dan penelitian klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (2) Jenis pelayanan praktek klinik dan penelitian klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan dalam: a. pelayanan pendampingan internship lulusan pendidikan kedokteran. b. pelayanan pembimbingan praktek klinik/komunitas mahasiswa kedokteran; c. pelayanan pembimbingan praktek klinik/komunitas mahasiswa keperawatan/kebidanan; d. pelayanan pembimbingan praktek klinik/komunitas mahasiswa pendidikan kesehatan lainnya;
e. pelayanan praktek praktek siswa dan/atau mahasiswa non kesehatan; f. pelatihan (inhouse training); g. studi banding (benchmarking). (3) Untuk menjamin keamanan, keselamatan pasien dan/atau kenyamanan pasien, RSUD dan Puskesmas wajib melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap penyelenggaraan praktek klinik secara efektif dan efisien. (4) Setiap institusi pendidikan yang mengirimkan peserta didiknya untuk melakukan praktek klinik wajib menyediakan sekurang- kurangnya 1 (satu) pembimbing klinik dan/atau supervisor praktek klinik yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama. (5) Dalam hal institusi pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka RSUD atau Puskesmas dapat menyediakan kualifikasi tenaga dimaksud dan biaya penyediaan ini dibebankan pada institusi pendidikan yang bersangkutan. (6) Dalam pelaksanaan penyelenggaran praktek dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD dan/atau Puskesmas berhak mendapatkan jasa sarana dan jasa pelayanan. (7) Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. institutional fee; b. bahan habis pakai selama praktek; c. penggunaan sarana dan fasilitas; dan d. penggunaan air, listrik dan/atau telepon. (8) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. honorarium pembimbing klinik dan/atau pelatih; b. pelayanan pembimbing manajemen RSUD dan/atau Puskesmas. (9) Biaya pelayanan pelatihan bagi tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan ditetapkan berdasarkan biaya satuan aktivitas selama pelatihan (activity based costing) termasuk penggandaan materi pelatihan, honor pelatihan, pembimbing klinik, sertifikat dan institutional fee.
