Pasal 30
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan transportasi pasien (ambulance) dan pelayanan transportasi jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 disesuaikan ketersediaan transportasi pasien (ambulance) dan/atau mobil jenazah. (2) Pelayanan transportasi pasien (ambulance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 jenis meliputi: a. pelayanan transportasi pasien (ambulance) tanpa kru pendamping; b. pelayanan transportasi pasien (ambulance) rujukan didampingi 1 (satu) tenaga keperawatan; c. pelayanan transportasi pasien (ambulance) emergency (118) yang dilengkapi dengan emergency kit dan 2 (dua) orang tim kegawatdaruratan. (3) Dalam hal Puskesmas belum tersedia transportasi pasien (ambulance), transportasi pasien untuk rujukan dapat menggunakan mobil Puskesmas Keliling sepanjang tidak mengganggu fungsi utama pelayanan Puskesmas Keliling. (4) Komponen retribusi pelayanan transportasi pasien (ambulance) terdiri dari: a. biaya pengganti bahan bakar dan jasa sarana (BBMS) diperhitungkan pergi-pulang sesuai dengan jarak tempuh ke lokasi penghantaran dengan tarif awal diperhitungkan untuk 5 kilometer pertama (10 km pulang-pergi), sedang kilometer tambahan selanjutnya dihitung per 1 kilometer (pergi); b. jasa sarana diperhitungkan berdasarkan biaya satuan untuk biaya pemeliharaan kendaraan, suku cadang, asuransi kendaraan, depresiasi (penyusutan) dan operasional (pajak kendaraan) yang dikonversikan dalam satuan per kilometer (pergi);
c. jasa pelayanan, meliputi:
- jasa pelayanan untuk sopir;
- jasa medik jika disertai kru tenaga medik dan/atau jasa keperawatan jika diserta kru keperawatan. (5) Biaya penyeberangan dengan kapal feri diperhitungkan pulang- pergi termasuk sejumlah kru pendamping jika disertai kru. (6) Untuk transportasi pasien (ambulance) yang dilengkapi dengan emergency kit dan obat-obatan emergency dan disertai tindakan medik besaran tarif disetarakan dengan pelayanan kegawatdaruratan. (7) Untuk penghantaran luar kota dan diperlukan menginap, maka diperhitungkan biaya menginap sesuai biaya penginapan yang berlaku di kota yang dituju.
