Pasal 31
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan transportasi jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan oleh sopir dan 1 (satu) orang petugas pendamping jika penghantaran ke luar Daerah. (2) Komponen retribusi pelayanan transportasi jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya pengganti bahan bakar dan jasa sarana (BBMS) diperhitungkan pergi-pulang sesuai dengan jarak tempuh ke lokasi penghantaran dengan biaya awal diperhitungkan untuk 5 kilometer pertama (10 kilometer pulang-pergi) setara 75% (tujuh puluh lima persen) harga bahan bakar yang berlaku saat itu, sedang kilometer tambahan selanjutnya dihitung per 1 kilometer (pergi); b. jasa sarana yang diperhitungkan berdasarkan biaya satuan untuk biaya pemeliharaan kendaraan, suku cadang, asuransi kendaraan, depresiasi (penyusutan) dan operasional; c. jasa pelayanan, meliputi:
- jasa pelayanan untuk sopir;
- jasa pelayanan untuk petugas pendamping sopir. (3) Biaya penyeberangan dengan kapal feri diperhitungkan pulang- pergi termasuk petugas pendamping.
(4) Untuk penghantaran luar Daerah dan diperlukan menginap, maka diperhitungkan biaya menginap sesuai biaya penginapan yang berlaku di kota yang dituju.
