Pasal 32
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 dilaksanakan oleh tenaga profesi perekam kesehatan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. (2) Pelayanan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelayanan kartu pasien baru yang berlaku seumur hidup (single numbering identity); b. pelayanan rekam medik rawat jalan per kunjungan; c. pelayanan rekam medik rawat darurat per kunjungan; d. pelayanan administrasi rawat inap yang dikenakan sekali selama dirawat; e. pelayanan resume medik dan/atau salinan rekam medik; f. pelayanan rekam medik jenazah (register jenazah). (3) Pelayanan administrasi klaim pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. (4) Besaran retribusi administrasi klaim pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total klaim.
