PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 33
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan sterilisasi dan binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 3 dituangkan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan sarana prasarana dan peralatan yang dimiliki RSUD dan Puskesmas.
(2) Pelayanan sterilisasi dan binatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan sterilisasi instrumen/alat operatif; b. alat kesehatan tertentu; c. linen steril; dan d. pelayanan pencucian.
