Pasal 34
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dalam melaksanakan fungsinya, RSUD dan Puskesmas dapat mengoptimalkan sarana-prasarana dan peralatan yang dimiliki dengan memberikan pelayanan pembakaran limbah medis padat (incenerator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 4 kepada pihak ketiga yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. (2) Pelayanan pembakaran limbah medis padat (incenerator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam: a. limbah medis padat mudah terbakar; dan b. limbah medis padat sulit terbakar. (3) Pelayanan pembakaran limbah medis padat (incenerator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengolahan limbah medis padat rumah sakit/klinik yang memerlukan pembakaran (incenerator) sesuai peraturan perundangan.
