PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 35
BAB 5 — RETRIBUSI
Setiap pelayanan kesehatan di RSUD atau di Puskesmas dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan.
