PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 36
BAB 5 — RETRIBUSI
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi semua jenis dan klasifikasi pelayanan kesehatan di RSUD atau Puskesmas. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan Puskesmas Keliling, pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
