PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 37
BAB 5 — RETRIBUSI
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan kemanfaatan pelayanan kesehatan dari RSUD atau Puskesmas.
