Pasal 8
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2, dilaksanakan di Unit Gawat Darurat oleh dokter umum.
(2) Dalam hal keterbatasan dokter umum, pelayanan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga keperawatan yang terlatih (bersertifikat) dalam penanganan pasien kegawatdaruratan. (3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab dokter di RSUD atau Puskesmas yang bersangkutan. (4) Setiap awal pemberian pelayanan kegawatdaruratan dikenakan retribusi pemeriksaan kesehatan umum yang diwujudkan dalam bentuk karcis harian. (5) Retribusi pelayanan kegawatdaruratan dibedakan dengan retribusi pelayanan non kegawatdaruratan dengan mempertimbangankan: a. tingkat kesulitan; b. kompleksitas kondisi pasien; c. variabilitas resiko pada pasien; d. penyediaan peralatan emergensi; e. tenaga kesehatan; dan f. layanan penyelamatan jiwa pasien. (6) Pasien kegawatdaruratan yang membutuhkan observasi lebih dari 6 (enam) jam harus dilakukan di rawat inap dan/atau dirujuk sesuai indikasi medis. (7) Pelayanan kegawatdaruratan diklasifikasikan sebagai tindakan medik kegawatdaruratan (emergency) dan berlaku tarif tunggal. (8) Dalam hal pasien kegawatdaruratan membutuhkan tindakan medik operatif harus mendapatkan persetujuan pasien, keluarganya atau pengantarnya dengan mengisi lembar persetujuan tindakan medik (informed consent) setelah mendapatkan penjelasan yang cukup dari tenaga medis atau tenaga keperawatan yang merawatnya. (9) Pelayanan konsultasi dokter spesialis dapat dilakukan sesuai indikasi medis melalui telepon (on call) dengan persetujuan pasien atau keluarganya. (10) Jasa pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah 50% (lima puluh persen) dari jasa konsultasi medik di tempat (on site).
(11) Setiap pelayanan selain pemeriksaan kesehatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan tarif retribusi sesuai jenis pelayanan yang diterimanya.
