Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Jenis pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, terdiri dari: a. pelayanan poliklinik umum;
b. pelayanan poliklinik spesialis; c. pelayanan poliklinik kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. pelayanan poliklinik gigi dan mulut; e. pelayanan konsultasi. (2) Berdasarkan kategori pasien, pelayanan rawat jalan diklasifikasikan dalam: a. pelayanan pasien umum untuk selain pelayanan poliklinik spesialis; dan b. pelayanan pasien privat untuk pelayanan poliklinik spesialis. (3) Setiap awal pemberian pelayanan rawat jalan dilakukan pemeriksaan kesehatan umum dan dikenakan retribusi yang diwujudkan dalam bentuk tarif/karcis harian. (4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Puskesmas bagi penduduk Daerah sudah termasuk pemberian obat paket standar (generik) sesuai resep dokter. (5) Setiap pelayanan kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tindakan medik, konsultasi, penunjang medik, pelayanan rekam medik, dan/atau pelayanan kesehatan lainya dikenakan retribusi tersendiri sesuai jenis pelayanan kesehatan yang diterimanya. (6) Bagi pasien baru di RSUD atau Puskesmas dikenakan biaya kartu identitas berobat dan rekam medis yang berlaku seumur hidup (single numbering identity). (7) Dalam hal kunjungan ulang pasien lama tidak membawa kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) karena berbagai sebab, dikenakan biaya penggantian kartu identitas.
