Pasal 6
BAB 3 — JENIS DAN KLASIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Jenis-jenis pelayanan di RSUD dan Puskesmas, meliputi: a. pelayanan kesehatan, terdiri dari:
pelayanan rawat jalan;
pelayanan kegawatdaruratan;
pelayanan rawat inap;
pelayanan medik;
pelayanan penunjang medik;
pelayanan keperawatan;
pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
pelayanan medik gigi dan mulut;
pelayanan rehabilitasi medik (fisioterapi);
pelayanan transfusi darah dan terapi oksigen;
pelayanan perawatan kesehatan masyarakat;
pelayanan pengujian kesehatan (medical check up);
pelayanan farmasi klinik dan gizi klinik;
pelayanan medico legal;
pelayanan pemulasaraan jenazah;
pelayanan kesehatan tradisional komplementer (batra). b. pelayanan praktek klinik dan penelitian klinik; c. pelayanan kesehatan lainnya, meliputi:
pelayanan transportasi pasien (ambulance) dan transportasi jenazah;
pelayanan rekam medis dan administrasi klaim pihak ketiga;
pelayanan sterilisasi dan binatu;
pelayanan pembakaran limbah medis padat (incenerator). (2) Klasifikasi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. berdasarkan kelas perawatan (akomodasi), terdiri dari:
kelas III;
kelas II;
kelas I;
kelas utama;
non kelas, terdiri dari: a) rawat bersalin; b) rawat bayi (neonatus/perinatologi); c) rawat isolasi; d) rawat intermediate; e) rawat intensif; f) rawat sehari (one day care); dan g) rawat invasif. b. berdasarkan kategori pasien klasifikasi tindakan medik dan/atau penunjang medik, terdiri dari:
pasien umum, yang berasal dari perawatan kelas III dan kelas II;
pasien privat, yang berasal dari perawatan kelas I dan kelas utama. (3) Setiap pelayanan di RSUD dan Puskesmas dikenakan retribusi yang meliputi komponen: a. jasa sarana; dan b. jasa pelayanan.
