PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan yang dijamin atau dibiayai dari Program Pemerintah atau Pemerintah Daerah, besaran retribusi disesuaikan dengan pedoman pelaksanaan program Jamkesmas atau Jamkesmasda.
