Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN
(1) Puskesmas atau RSUD dapat melakukan kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga guna meningkatkan mutu dan aksesbilitas pelayanannya. (2) Bentuk kerjasama pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerjasama pelayanan kesehatan dengan perusahaan asuransi atau pihak ketiga (perseroan, perusahaan swasta atau badan hukum lainnya); b. kerjasama mendatangkan dokter spesialis tamu atau tenaga kesehatan lainnya;
c. kerjasama penyediaan peralatan medik dan/atau penunjang medik (laboratorium dan radiologi); d. kerjasama pelayanan praktek klinik dan penelitian klinik dengan institusi pendidikan. (3) Kerjasama pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan penjaminan asuransi dikenakan retribusi sesuai perjanjian kerjasama atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penjamin asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. PT. Asuransi Kesehatan (Askes); b. PT. ASTEK (Jamsostek); c. PT. Jasa Raharja; d. PT. Asuransi lainnya; dan/atau e. perusahaan lainnya. (5) Dalam hal mendatangkan dokter spesialis tamu atau tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jasa mediknya disesuaikan dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Direktur RSUD atau Kepala Dinas Kesehatan dengan pihak ketiga, sedangkan jasa sarana disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi pelayanannya. (6) Dalam hal keterbatasan kemampuan keuangan daerah, RSUD dan Puskesmas dapat melakukan kerjasama operasional dalam penyediaan peralatan medik dan/atau penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai peraturan perundang-undangan. (7) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus menjamin mutu dan akses bagi masyarakat miskin, saling menguntungkan kedua pihak dengan memperhatikan kemampuan masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut dalam hal terjadi selisih lebih atau selisih kurang dibandingkan retribusi dari penyelenggaraan pelayanan kerjasama kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran retribusi dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Walikota.
