Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN
(1) Bagi orang yang tidak mampu/miskin yang mendapat jaminan kesehatan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan yang dijamin tersebut dibebankan pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan APBD. (2) Dalam hal Kejadian Luar Biasa (KLB) dan/atau bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat yang terkena dampak langsung Kejadian Luar Biasa (KLB) dan/atau bencana alam tersebut, dibebaskan dari retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan spesimen terkait program Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam pemberantasan penyakit menular tertentu dibebaskan dari pungutan retribusi dan dijamin oleh Pemerintah Daerah. (4) Pemeriksaan kesehatan bagi korban tindak pidana di Puskesmas atau RSUD dibebankan pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (5) Bagi pasien dengan status T4 (Tempat Tinggal Tidak Tetap) dan Narapidana dapat dibebaskan dari biaya pelayanan dengan membawa Surat Keterangan dari pihak berwenang dan ditempatkan di kelas III. (6) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah mulai dirawat. (7) Dalam hal sampai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang bersangkutan belum dapat menunjukkan syarat yang dimaksud, maka kepadanya dikenakan tarif umum yang berlaku. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
