Pasal 2
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, keadilan (non diskriminatif) partisipatif, serta asas keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel.
(2) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, guna terjaminnya mutu dan aksesibilitas, serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, agar masyarakat (pasien), pemberi pelayanan (provider), pengelola Puskesmas dan pengelola RSUD dapat terlindungi dengan baik. (3) Tujuan pelayanan kesehatan meliputi: a. mewujudkan masyarakat Daerah yang sehat dan produktif; b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas yang bermutu sesuai standar yang ditetapkan; c. menyediakan jenis pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas sesuai dengan perkembangan bidang ilmu kedokteran, keperawatan dan bidang manajemen pelayanan kesehatan serta sesuai kebutuhan masyarakat; d. melaksanakan program dan kegiatan operasional RSUD dan Puskesmas sesuai Rencana Strategis Dinas Kesehatan dan RSUD serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun; e. mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas.
