PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 44
BAB 5 — RETRIBUSI
(1) Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditetapkan oleh Walikota sebagai dasar untuk menghitung besarnya Retribusi terutang. (2) Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
