PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 45
BAB 5 — RETRIBUSI
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
BAB 5 — RETRIBUSI
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.