Pasal 43
BAB 5 — RETRIBUSI
(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. indeks harga dan perkembangan ekonomi; b. penambahan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang mampu diselenggarakan RSUD dan Puskesmas. (3) Penambahan jenis-jenis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disesuikan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan tenaga kesehatan terutama tenaga medis spesialis, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya; b. kewenangan dan kompetensi untuk melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang- undangan; c. kelengkapan sarana, fasilitas dan peralatan medik sesuai standar yang ditetapkan dan kemampuan pembiayaan Daerah;
d. adanya permintaan (need-demand) masyarakat untuk mendekatkan (akses) pelayanan kesehatan yang bermutu dengan tarif reribusi terjangkau (ability to pay, willingness to pay). (4) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
