Pasal 40
BAB 5 — RETRIBUSI
(1) Prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya di RSUD dan Puskesmas. (2) Sasaran penetapan besarnya tarif retribusi ditujukan untuk menutup sebagian biaya atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan serta tidak mengutamakan mencari keuntungan (Nirlaba) dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan daya saing pelayanan sejenis. (3) Struktur komponen tarif retribusi terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (4) Penghitungan biaya jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan biaya satuan (Unit Cost) yang dikeluarkan sebagai biaya langsung (variabel cost) untuk penyediaan per jenis pelayanan, meliputi: a. biaya BAHP dasar; b. biaya operasional; c. biaya pemeliharaan; d. belanja pegawai non gaji; dan e. biaya investasi riil. (5) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis pelayanannya dan tenaga profesional pelaksananya meliputi: a. jasa pelayanan umum; dan b. jasa pelayanan profesi. (6) Jasa pelayanan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b untuk tindakan medik operatif meliputi: a. jasa medik operator; b. asisten operator; c. jasa medik anestesi; dan d. asisten (penata) anestesi.
