PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 41
BAB 5 — RETRIBUSI
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
