PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 39
BAB 5 — RETRIBUSI
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan: a. jenis, klasifikasi, dan atau frekuensi pelayanan kesehatan yang diterima oleh subjek retribusi; b. untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan berdasarkan kategori peserta didik atau peneliti, lama pendidikan atau penelitian, dan jumlah peserta atau rombongan untuk studi banding; c. untuk pelayanan transportasi pasien (ambulance) atau pelayanan transportasi jenazah dihitung berdasarkan pemakaian kilometer dan jumlah dan jenis petugas yang menyertai; d. untuk pengolahan sampah medik dihitung berdasarkan jenis, kategori, dan volume sampah medik rumah sakit/klinik pihak ketiga.
