PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 6
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah terdiri dari : a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Kantor ; b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Sub Bagian Tata Usaha ; c. Unsur Pelaksana, yaitu :
- Seksi Pembinaan Sistem dan SDM Kearsipan ;
- Seksi Pengelolaan dan Layanan Arsip ;
- Seksi Pengelolaan Perpustakaan Umum. d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
