PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah ; b. penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah ; c. pelaksanaan pembinaan sistem dan sumber daya manusia kearsipan ; d. pelaksanaan pengelolaan dan layanan arsip ; e. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan umum ; f. pengelolaan ketatausahaan ; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
