PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 7
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (2) Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertanggungjawab memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaannya serta melaksanakan pengawasan melekat kepada bawahannya.
