Pasal 82
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b dikeluarkan dalam hal Bangunan Gedung dinyatakan belum laik fungsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG; b. rekomendasi pembaruan PBG tanpa perbaikan; atau c. rekomendasi pembaruan PBG dengan perbaikan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikeluarkan jika: a. kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung sesuai dengan SLF terakhir; dan b. perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat kerusakan ringan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan bersamaan dengan surat pernyataan kelaikan fungsi. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikeluarkan jika kondisi terkini Bangunan Gedung dan gambar terbangun (as-built drawings) sesuai dengan Standar Teknis, namun belum sesuai dengan SLF yang terakhir.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikeluarkan jika: a. kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung tidak sesuai dengan Standar Teknis dan tidak sesuai dengan SLF terakhir; b. perubahan pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan; dan/atau c. perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat kerusakan sedang atau berat. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disertai dengan perkiraan jangka waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi rekomendasi tersebut. (8) Perkiraan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
