Pasal 83
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2). (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c telah ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh Pemilik atau Pengguna, penyedia jasa Pengkaji Teknis atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi. (3) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a dan Pasal 82 ayat (4) Pemilik atau Pengguna mengajukan perpanjangan SLF kepada Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c tidak melalui proses konsultasi. (5) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan bersamaan dengan PBG baru.
