Pasal 81
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis. (2) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat memberikan bantuan teknis berupa pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) untuk rumah tinggal tunggal dan deret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a. (3) Penyedia jasa pengkajian teknis atau Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyusun daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan laporan Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (7) yang diberikan oleh Pemilik atau Pengguna. (5) Penyedia jasa pengkajian teknis atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. surat pernyataan kelaikan fungsi; dan/atau b. rekomendasi. (7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dikeluarkan jika Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
