Pasal 80
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (l) harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret; dan b. 5 (lima) tahun untuk Bangunan Gedung lainnya. (3) Perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi. (4) Kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan, dan/atau gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) terhadap SLF terakhir serta Standar Teknis. (5) Dalam hal gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan kondisi lapangan, Pemilik atau Pengguna harus melakukan penyesuaian terhadap gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings). (6) Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi jika kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sesuai dengan SLF terakhir.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(7) Pembiayaan pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemilik atau Pengguna.
